Translate

Headlines News :
Home » » Video Mesum Anak SMKN Blitar

Video Mesum Anak SMKN Blitar

Written By playboy on Minggu, 11 Juli 2010 | 04.11

Blitar, pastinews.com – Lagi-lagi video porno yang dibintangi seorang pelajar beredar di masyarakat. Kali ini kota ‘rambutan’ Blitar geger di tengah orang tua sibuk mencarikan tempat pendidikan yang layak bagi buah hatinya. Sudah sedemikian memprihatinkankah kondisi moral remaja kita?
Kemudahan mengakses pornografi, diindikasi membuat remaja ingin tahu lebih banyak tentang seks. Hal itulah yang mungkin menjadi siswa di Blitar ini melakukan adegan layaknya pasangan suami istri. Dua siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), Kecamatan Panggungrejo, Blitar saling bercumbu, tanpa tertutupi selembar kain, kedua pelaku mengakhiri cumbu rayu dengan hubungan badan.
Akibatnya, kini video mesum berformat 3gp dengan durasi 4 menit 10 detik itu beredar luas di masyarakat Blitar. Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Edy Herwiyanto menjelaskan, film hot tersebut kini telah beredar luas di masyarakat. Adegan tidak
senonoh berdurasi sekitar 4 menit itu disinyalir dilakukan di sebuah rumah salah satu warga di Desa Panggungrejo.
Dalam adegan tersebut, kedua pelaku melakukan hubungan layaknya suami isteri tanpa mengenakan pakaian. Dari adegan itu keduanya terlihat tanpa canggung dalam melakukan hubungan seks. “Saat ini kita masih melakukan lidik (penyelidikan) terkait video mesum itu,” ujarnya, Rabu (30/06/2010).
Pelaku adegan mesum diduga bernama Krusdiana (16), warga Desa Sumbersih, Kecamatan Panggungrejo. Sedangkan pasangannya Yohanes (16), warga Desa Margomulyo, Kecamatan Panggungrejo. Kedua pelaku sudah dikeluarkan dari sekolah setelah beredarnya film tersebut. “Hari ini kami masih memintai keterangan kedua pelaku,” terangnya.
Hingga saat ini, kedua pelaku masih berstatus sebagai saksi. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan status mereka akan ditingkatkan menjadi tersangka, jika nanti terbukti bersalah sehingga dijerat pasal 27 Undang-undang Informasi Teknologi Elektronik.
Dalam ketentuan pasal tersebut dijelaskan bahwa seseorang dapat dipidanakan jika dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Selain itu, polisi juga bisa menjerat pelaku dengan Pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kesusilaan. Ancaman hukuman atas ketentuan hukum tersebut maksimal 12 tahun penjara. [gen/kun/jto/cs]
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : super blog pedia | Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Welcome To The Frendyz's World - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger